Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menerapkan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal dekat kantor untuk menggunakan transportasi non-BBM.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada Jumat (27/3).
Dalam aturan itu, ASN yang berdomisili dalam radius maksimal 5 kilometer dari tempat kerja diminta untuk berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi tanpa bahan bakar minyak.
Sementara bagi ASN yang tinggal lebih jauh, masih diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.
Tak hanya itu, Pemkab Sumenep juga menetapkan kebijakan khusus berupa hari bebas kendaraan berbahan bakar minyak setiap Jumat, yang mulai berlaku pada 3 April 2026.
“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026, ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” ujar Fauzi dalam rilis tertulisnya dikutip, Senin (30/3).
Surat edaran tersebut juga menegaskan kewajiban penghematan BBM bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah, termasuk berbagai kategori tenaga kerja.
“Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tambah pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. ASN dengan kebutuhan mendesak tetap diizinkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak meskipun berada dalam radius 5 kilometer. Begitu pula bagi pegawai yang tinggal lebih dari 5 kilometer dari kantor.
“Dikecualikan, bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 (lima) kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan publik yang bersifat esensial seperti sektor kesehatan dan unit kerja dengan mobilitas tinggi.
Menurut Fauzi, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026 terkait penghematan energi.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026 terkait penghematan energi,” ungkapnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD diminta melakukan pengawasan di masing-masing instansi, sekaligus menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah kebijakan penghematan tersebut.
