Jakarta,gpriority-Berita yang mengatakan bahwa Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Siti Hikmawatty diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Kode Etik KPAI dibantah.
Pemberhentian itu disebut lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
Siti yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar adanya dan hingga saat ini pemberhentian dirinya masih berupa usulan saja.(Hs)