PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Apa Bedanya?

Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu/Foto : Dok. Humas KemenPAN-RB Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu/Foto : Dok. Humas KemenPAN-RB

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, hingga tenaga teknis.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11).

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo.

Lantas, apa perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan pengaturan waktu kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

Sementara itu, PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai ASN yang menjalankan tugas dengan alokasi waktu kerja penuh sesuai ketentuan instansi pemerintah. Pengaturan pekerjaan dan penghasilannya mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

1. Jam Kerja

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Adapun PPPK Penuh Waktu menjalankan jam kerja normal sesuai ketentuan instansi pemerintah dan kebutuhan jabatan yang ditempati.

2. Gaji atau Penghasilan

Dari sisi penghasilan, PPPK Paruh Waktu memperoleh upah paling sedikit sebesar penghasilan ketika masih berstatus pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Sementara itu, penghasilan PPPK Penuh Waktu mengikuti ketentuan gaji dan tunjangan berdasarkan golongan, masa kerja, serta jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Masa Perjanjian Kerja

PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu juga bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Mulai 2027

Prasetyo menegaskan, peningkatan status PPPK Paruh Waktu tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidikan, tetapi juga berbagai profesi lainnya.
Selain itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada PPPK Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2027 sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Pemerintah juga merencanakan pembukaan rekrutmen CPNS pada November 2026 untuk memenuhi kebutuhan pegawai sekaligus mendukung program prioritas nasional.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penataan tenaga ASN dapat berjalan lebih baik serta memberikan kepastian status kepegawaian bagi para pegawai yang selama ini mendukung pelayanan publik.