Penulis : Ponco | Editor : Haris | Foto : KemenPANRB
Jakarta, Gpriority.co.id – Dua pemerintah daerah yaitu, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menerima penghargaan P3DN (Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri) dalam ajang Business Matching 2023 di Istora GBK, Rabu (15/03).
Presiden Joko Widodo menyerahkan Penghargaan P3DN 2023 untuk kategori Pemprov kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan kategori Kabupaten/Kota kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Sementara untuk kategori Kementerian/Lembaga diterima Menteri PUPR Basuki Hadimuljono serta kategori BUMN kepada Semen Indonesia.
Atas keberhasilannya mendapatkan penghargaan yang diberikan setiap tahunnya tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Harian Tim P3DN Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menegaskan bahwa DKI Jakarta telah menyampaikan Komitmen Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI) kepada Kemenkomarves pada Tahun 2022 sebesar Rp 11,334 Triliun.
DIjelaskannya pula, berdasarkan Sistem Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) BPKP, realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 adalah Rp 20,454 triliun atau 180,47 persen dari Komitmen Aksi Afirmasi BBI.
Sementara itu Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan kebanggaannya dan mempersembahkan penghargaan itu untuk seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi yang telah bekerja keras, khususnya untuk seluruh warga Kota Bekasi. “Sebuah prestasi yang membanggakan dan saya ucapkan terima kasih atas kerja keras berbagai pihak, terutama para aparatur, sehingga Kota Bekasi mampu meraih peringkat pertama kategori kabupaten/kota se-Indonesia atas penggunaan PDN dan akan kami terus tingkatkan juga maksimalkan, sehingga prestasi yang telah diraih hari ini dapat kita terus pertahankan di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tim penilai pada pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri ini diketuai oleh Sekjen Kemenperin yang beranggotakan perwakilan dari Kemenperin, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian BUMN, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta beberapa Kementerian dan Lembaga lain sesuai Keputusan Menteri Perindustrian No 941 Tahun 2023 tentang Tim Penilaian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri 2023. Tim penilai ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dengan mempertimbangkan keterwakilan dari tiap instansi.
Untuk menentukan penerima Penghargaan P3DN ini, seluruh pengguna dan produsen produk dalam negeri akan melalui proses penilaian. Adapun penilaian yang dipertimbangkan untuk pengguna, antara lain kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta realisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasanya.
Disamping itu, juga terdapat aspek penilaian yang berasal dari proses evaluasi dalam pelaksanaan Program P3DN dan aspek kampanye produk dalam negeri yang sudah dilaksanakan. Untuk penilaian produsen, di antaranya terkait kepemilikan nilai TKDN pada produk, penerimaan pengguna terhadap produk yang bersangkutan, serta pelaksanaan kampanye penggunaan produk dalam negeri di lingkungan internal perusahaan atau masyarakat secara umum.
