Jabatan Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru Diperpanjang

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : Riau mediacenter

Jakarta, Gpriority.co.id – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwasanya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru telah dirilis pada Jum’at (19/05).

SK yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah melalui Plh Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat menerangkan dimana jabatan Pj Bupati Kampar dijabat Muhammad Firdaus (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau) untuk satu tahun ke depan Firdaus menggantikan Kamsol (Kepala Dinas Pendidikan Riau) yang sebelumnya menjabat Pj Bupati Kampar. Sementara untuk Pj Wali Kota Pekanbaru tetap dijabat Muflihun (Sekretaris DPRD Riau).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengungkapkan hal tersebut. “Iya, SK Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar sudah keluar, SK sudah di tangan tapi belum dibuka,” sebutnya. Dijelaskannya, SK Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar keluar sebelum berakhir SK Pj sebelumnya pada 23 Mei 2023. Pemprov Riau srndiri menjadwalkan pelantikan Pj dua kepala daerah itu tanggal 22 Mei 2023. Akan tetapi yang dilantik hanya Pj Bupati Kampar karena ada pergantian. Sedangkan Pj Wali Kota Pekanbaru hanya penyerahan SK saja.

“Kalau tidak diganti, tentu perpanjangan SK saja (Pj Wali Kota Pekanbaru), dan tidak ada pelantikan. Yang dilantik hanya Pj Bupati Kampar,” pungkasnya. Sementara Sekda Provinsi Riau, SF Hariyanto menegaskan, pihaknya berharap siapapun yang ditunjuk agar dapat menyelesaikan tugasnya sebagai Pj Wali Kota dan Pj Bupati Kampar. Khususnya untuk mendukung pelaksanaan pileg, pilpres dan pilkada serentak mendatang. “Siapa pun yang ditunjuk kita ucapkan selamat bekerja. Ini juga dalam rangka kesiapan pileg, pilpres dan pilkada berjalan lancar, aman dan tuntas,” tandasnya.