Jokowi Naikkan Tunjangan Insenstif Anggota KPU Hingga 50 Persen

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan kenaikan tunjangan insentif sebesar 50% bagi anggota KPU di seluruh Indonesia, seperti dilansir dari Antara.

Hal ini ia sampaikan saat Konsolidasi Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa (20/8) kemarin.

Presiden Jokowi juga sempat meminta maaf karena tidak menaikkan tunjangan sejak tahun 2014. Ia mengatakan, jika dirinya baru mengetahui hal tersebut.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghadiri rapat sampai kenaikan tunjangan ditandatangani, yang kini sudah selesai.

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi turut mengapresiasi kerja keras KPU baik pusat maupun daerah yang berhasil menyelenggarakan Pilpres dan Legislatif 2024.

Ia mengakui kelelahan akibat perselisihan pemilu belakangan ini dan mendesak KPU untuk tetap waspada serta inovatif, guna menjamin pemilu daerah berkualitas tinggi.

Ketua KPU M. Afifuddin melaporkan, acara konsolidasi tersebut diikuti 3.743 peserta yang terdiri dari anggota dari berbagai tingkat KPU dan narasumber dari kementerian dan lembaga.

Foto : Setkab RI