Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perubahan aturan usia minimal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam pengumuman di YouTube, MK menyebutkan jika keputusan ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang sebelumnya memperbolehkan perubahan syarat usia calon kepala daerah.
Kini, dengan adanya seruan terbaru dari MK, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, namun usia tersebut diperhitungkan pada saat menjabat, bukan pada saat mendaftar untuk mencalonkan diri.
Sebelumnya, usia minimal calon menjadi masalah besar pada Pilkada 2024.
Mahkamah Agung telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyesuaikan peraturan tersebut, dengan mengatakan bahwa usia seorang kandidat harus didasarkan pada saat mereka mulai bekerja, bukan pada saat mereka mendaftar untuk mencalonkan diri.
Foto : Mahkamah Konstitusi RI