Kasus Korupsi Kuota Haji Menag Yaqut Masuk ke Tahap Penyidikan

Kasus Korupsi Kuota Haji Menag Yaqut Masuk ke Tahap Penyidikan/Foto : Dok. Kemenag RI Kasus Korupsi Kuota Haji Menag Yaqut Masuk ke Tahap Penyidikan/Foto : Dok. Kemenag RI

Jakarta, GPriority.co.id – Dugaan kasus korupsi kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini masuk ke tahap penyidikan.

KPK telah mengirimi surat pencegahan Menag Yaqut ke luar negeri bersama dengan 2 orang lainnya, yang juga diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji. Diantaranya Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag Yaqut) dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Group).

Jika ditarik mundur, kasus ini mulai memanas pada tahun 2023 lalu, saat antrean calon jemaah haji Indonesia sangat panjang. Joko Widodo yang merupakan Presiden RI saat itu, bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi untuk melakukan negosiasi terkait penambahan kuota haji.

Setelah bernegosiasi, pemerintah Arab Saudi sepakat memberikan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu untuk Indonesia. Didasarkan pada UU No. 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Sedangkan kuota reguler lebih besar, yaitu 92 persen.

Jika ditambah dengan 20 ribu kuota tambahan, maka seharusnya porsi kuota haji reguler sebesar 18.400, sedangkan haji khusus 1.600. Namun pada realisasinya ditemukan jika Kementerian Agama mebagi 50:50 kuota haji tersebut menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

Akibatnya, KPK telah memperhitungkan jika negara rugi hingga lebih dari Rp1 triliun. Namun baik KPK maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung angka pasti kerugian negara akibat hal ini.

Selain menguntungkan 3 orang yang diduga terlibat, ada lebih dari 10 biro perjalanan haji dan umroh yang juga mendapat untung dari dugaan kasus korupsi kuota haji tersebut. Namun hingga kini Ketua KPK Setyo Budiyanto, belum menjelaskan secara lebih rinci terkait biro perjalanan yang dimaksud serta keuntungan apa saja yang mereka dapatkan.

Anna Hasbi, juru bicara Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jika Yaqut akan bertanggung jawab dan mengikuti segala proses hukum yang berjalan.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, guna menyelesaikan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Anna.