Kemendag Minta Klarifikasi PK Entertainment, Soal Tindak Lanjut Pengaduan Konsumen Konser Coldplay

Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bertemu PT Mitra Muda Jaya (PK Entertainment) pada, Kamis (30/11) lalu.

Pertemuan itu menjadi salah satu upaya Kemendag untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen konser Coldplay terkait pembelian tiket.

PK Entertainment merupakan penyelenggara konser musik Coldplay yang digelar pada 15 November 2023 lalu, di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Selatan.

“Kementerian Perdagangan menindaklanjuti pengaduan konsumen, dalam hal ini pembeli tiket konser musik Coldplay yang merasa dirugikan. Terkait hal itu, kami telah bertemu dan meminta klarifikasi PK Entertainment selaku penyelenggara konser musik tersebut,” ungkap Dirjen PKTN Moga Simatupang dalam siaran persnya, Senin (4/12).

Sementara itu, Dirjen PKTN mengungkapkan bahwa penyelenggaraan perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Konsumen yang merasa dirugikan atas pembelian tiket pada situs web resmi, konsumen mengaku kecewa atas tiket yang tidak bisa dipindai dan tidak bisa masuk dalam menunjukkan bukti-bukti valid dan menghubungi pelaku usaha melalui surel ke alamat support@loket.com untuk diproses lebih lanjut.

Moga menambahkan, Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Hal tersebut menjadi bentuk pembinaan dan pengawasan di sektor jasa pariwisata dalam bidang promotor musik atas permasalahan konsumen dalam penyelenggaraan konser Coldplay.

Lebih lanjut, dalam pertemuan itu perwakilan Legal PK Entertainment Joy Munthe turut menyampaikan pihaknya akan bertanggung jawab atas pembelian tiket secara resmi melalui tautan www.coldplayinjakarta.com yang dikirimkan melalui alamat surel konsumen yang terdaftar saat pembelian dalam bentuk tiket-el (electronic ticket).

“Tiket-el memiliki kode unik yang akan dipindai dengan pemindai kode batang (scanner barcode) saat konsumen memasuki lokasi konser,” ucap Joy.

Hal ini terjadi karema adanya oknum yang membeli tiket dari situs web resmi, kemudian tiket tersebut dijual kembali kepada pihak lain dengan menduplikasi tiket dan kode unik. Maka dari itu pemindai hanya akan membaca satu kali kode unik sehingga apabila terjadi duplikasi, kode unik tersebut tidak dapat digunakan.