Kemenhub Berencana Naikkan Tarif Ojol Hingga 15 Persen

Kemenhub Berencana Naikkan Tarif Ojol Hingga 15 Persen Kemenhub Berencana Naikkan Tarif Ojol Hingga 15 Persen

Jakarta, GPriority.co.id – Kemenhub (Kementerian Perhubungan) tengah merencanakan kenaikkan tarif ojol (ojek online), sebesar 8 hingga 15 persen.

Dikonfirmasi oleh Aan Suhanan selaku Dirjen Perhubungan Darat, rencana kenaikan tarif ojol ini telah disetujui oleh pihak aplikator.

Aan mengatakan, kebijakan kenaikkan tarif ojol ini sebagai bentuk upaya dalam memenuhi tuntutan dari para pengemudi ojol yang sebelumnya telah diserukan dalam aksi demo ojol pada 20 Mei lalu.

Untuk skema kenaikkan tarif ojol ini, akan ditetapkan berbeda di setiap zona. Sebagai informasi, tarif ojol dibagi dalam 3 zona, dan tidak berubah sejak 3 tahun terakhir.

Untuk Zona I dengan tarif Rp1.850-2.300 per kilometer untuk daerah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Sedangkan Zona II dengan tarif Rp2.600-2.700 per kilometer untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir Zona III dengan tarif Rp2.100-2.600 per kilometer untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, juga Maluku dan Papua.

Merespon rencana tersebut, Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menekankan jika pemerintah perlu mengkaji lancut rencana tersebut, pasalnya dikhawatirkan dapat mendorong laju inflasi, utamanya pada sektor transportasi juga UMKM.

Di samping itu, kebijakan kenaikkan tarif ojol ini juga dapat membuat pelanggan beralih ke moda tranportasi lain. Sehingga khawatirnya dapat berdampak pada kesejahteraan ojol karena orderan yang berkurang.

Solusi dari Igun, pemerintah harusnya dapat lebih memprioritaskan tuntutan terkait potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen, karena saat ini potongan tersebut mencapai 20 persen.

“Potongan biaya aplikasi jangan dialihkan dengan menaikkan tarif, karena justru dapat membebani para pelanggan,” tegasnya.

Foto : Dok. Gojek Indonesia