Jakarta,GPriority.co.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan delapan Formulir Standar Spesifik Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha di subsektor minyak dan gas bumi, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan penyusunan formular ini merupakan hasil kolaborasi bersama dengan kementerian/Lembaga terkait.
“Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL ini merupakan hasil kerja sama yang baiki antara Ditjen Migas, Badan Standarisasi Lingkungan Hidup, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, SKK Migas, Badan Usaha Hulu dan Hilir Migas serta pakar lingkungan. Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan suatu produk yang memberikan solusi dan kemudahan dapat proses perizinan,” ujar Tutuka.
Adapun, ke delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut ialah : SPBU Skala Kecil dengan Kapasitas < 20 KL, SPBU dengan Kapasitas > 20 KL, Seismik darat, Seismik laut, Vibroseismik, Pengeboran Eksplorasi Darat, Pengeboran Eksplorasi Laut dan Jaringan Gas Rumah Tangga.
Sementara itu, Dari delapan formulir standar spesifik UKL/ UPL tersebut, terdapat 1 (satu) formulir untuk kegiatan SPBU < 20KL telah terintegrasi di OSS dan nantinya 7 (tujuh) formulir lainnya akan dimasukan ke dalam sistem informasi KLHK bernama Amdalnet.
Kemudian, Tutuka menambahkan bahwa seluruh kegiatan usaha migas yang dilaksanakan di Indonesia membutuhkan Persetujuan Lingkungan dan untuk mendapatkannya, setiap penanggung jawab kegiatan usaha harus menyusun dokumen lingkungan. Penyiapan dokumen yang baik akan sangat membantu proses Persetujuan Lingkungan. Dokumen formulir standar spesifik UKL/UPL ini disusun bersama untuk mengurangi ‘ketidakpastian’ dalam pemenuhan penyusunan dokumen lingkungan.
“Penyusunan formulir standar spesifik UKL/UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan KLHK dalam mengevaluasinya. Selain hal tersebut, tata waktu dalam pemenuhan persetujuan lingkungan menjadi lebih singkat, karena dalam formulir ini aspek teknis telah distandarkan sehingga pembahasan dokumen lingkungan dapat lebih fokus pada aspek lingkungan,” jelas Tutuka.
Terakhir, Tutuka berharap formulir standar spesifik UKL/UPL ini diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh kegiatan migas agar tetap dapat mencapai berbagai target yang menunjang ketahanan energi nasional, serta terwujudnya industri migas yang aman, andal dan akrab lingkungan.(Da.Foto.HumasESDM)
