Jakarta,GPriority.co.id-Tender konvensional mulai ditinggalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk mempermudah Perusahaan Pers dan Agensi Periklanan, Katalog Elektronik Sektoral (KES) mulai diterapkan. Awal September lalu, Kementerian Kominfo pun mengundang perusahaan terkait dalam rangka percepatan realisasi KES produk belanja media.
Biro Umum Kementerian Kominfo beserta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada awal September lalu mengundang Perusahaan Pers dan Agensi Periklanan yang tertarik berpartisipasi dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah untuk mengikuti kegiatan pendampingan proses pendaftaran dan penayangan produk KES Kementerian Kominfo etalase belanja media. Kegiatan yang berlangsung di Depok, Jawa Barat tersebut menandakan mulai diterapkannya KES untuk belanja media. Dalam kesempatan itu Kementerian Kominfo mensosialisasikan kepada Perusahaan Pers dan Agensi Periklanan untuk mempersiapkan beberapa dokumen untuk bisa mengikuti tender.
Adapun dokumen yang dimaksud diantaranya, NIB dan KBLI, NPWP dan KSWP, SPT tahunan 2 tahun terakhir, Akta perubahan modal terakhir, Bukti yang menyatakan bahwa tidak masuk dalam daftar hitam, Struktur harga, Sertifikat TKDN, PIB, Invoice atau bukti transaksi, Foto produk serta Scan surat pernyataan Direktur/Direktur Utama yang sudah ditandatangani. Dalam sosialisasinya pula, Kementerian Kominfo memaparkan bahwa penyedia harus memiliki akun SPSE. Apabila penyedia belum memiliki akun SPSE maka penyedia dapat mendaftar pada LPSE terdekat atau di lokasi kegiatan untuk memperoleh akun SPSE. Pendaftarannya sendiri sifatnya gratis tidak dipungut biaya.
Sebagai informasi, KES merupakan Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/ Lembaga. Dilansir dalam laman resmi Kemkominfo, KES bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan. Pengadaan yang lebih tranparatif,terbuka dan kompetitif, memperkuat kapasitas kelembagaan, memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia, mengembangkan E Market Place pengadaan dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik. “Dengan adanya KES, ke depan tender konvensional akan ditinggalkan. Sehingga mempermudah para penyedia jasa seperti media untuk melakukan kerja sama,” demikian isi dari siaran pers Kominfo terkait KES. KES juga dipercaya bisa mempermudah daerah dalam melaksanakan belanja media. Kominfo menegaskan KES merupakan lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajarannya terkait percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (25/08/2022).
Kepala LKPP yang ketika itu dipimpin Azwar Anas mengungkapkan bahwa Kepala Negara memerintahkan tidak boleh lagi masuk e-katalog berbelit-belit. Termasuk tidak boleh lagi sulit untuk diakses. “Sekarang tentu sudah mudah diakses. Kedua, supaya tidak hanya pengusaha besar saja, maka beliau memerintahkan e-katalog lokal harus hidup. Dulu saya selama 10 tahun jadi bupati di daerah tidak bisa bikin e-katalog lokal karena syaratnya terlalu banyak. Nah sekarang syarat-syarat yang berat telah kita potong dan semua kabupaten/kota sekarang sudah punya e-katalog. Hasilnya sekarang produknya sudah banyak yang masuk,” ujar Azwar saat masih menjabat.
Dari sisi regulasi, Azwar menambahkan, pihaknya telah menyampaikan rencana undang-undang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagai pembanding, LKPP melihat sejumlah negara seperti Amerika Serikat, India, Filipina, hingga Tiongkok. “Ini kami tadi sudah sampaikan benchmarking-nya di Amerika, kemudian juga di India, dan di beberapa negara yang lain termasuk di Filipina, di Tiongkok bagaimana mereka sangat kuat salah satunya adalah ada afirmasi terhadap produk-produk dalam negeri,” jelasnya. LKPP juga melakukan konsolidasi pengadaan barang dengan menyatukan anggaran yang besar di beberapa Kementerian. Sebagai contoh dalam pengadaan laptop di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, pemerintah bisa menghemat hingga Rp1,8 triliun karena adanya diskon yang mencapai 27,4 hingga 29 persen dari produsen mengingat pembelian dalam jumlah banyak. “Kita tidak hanya satu, ada 6-7 produsen, alhamdulillah kita bisa dapat diskon dari sini 27,4 persen dan 29 persen. Hasilnya, negara bisa hemat Rp1,8 triliun. Tentu di sistem pengadaan yang lain, Ibu Menteri Keuangan juga melihat bagaimana di negara lain bisa melakukan konsolidasi sehingga penghematan uang negara bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Dukungan Kominfo untuk LKPP
Penerapan KES di Kementerian Kominfo sendiri merupakan upaya mendukung LKPP dalam merealisasikan pengembangan sistem katalog elektronik. Dukungan lainnya dikemukakan Menkominfo Johnny G. Plate pada April lalu yang menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menjadi tugas LKPP. “Kominfo akan mendukung LKPP dalam hal pengembangan pusat data, infrastruktur yang mendukung proses integrasi data secara nasional dengan ketersediaan bandwith yang memadai, serta pengembangan aplikasi integrasi super apps pemerintah,” tegasnya saat bertemu dengan Azwar Anas saat itu.
Dengan langkah itu menurutnya, pelayanan dan pelelangan melalui e-katalog LKPP dapat berjalan lancer. Apalagi, sebutnya, Kepala Negara telah mendorong kepala daerah agar UMKM dan Ultramikro diantu, sehingga produknya segera terdaftar dalam e-katalog LKPP. “Setidaknya di akhir tahun ini minimum sudah tersedia satu juta produk dalam daftar e-katalog, yang saat ini hamper 200.000,” ucap Menteri Johnny. Diterangkannya, ekosistem digital perlu digunakan secara maksimal dalam keberpihakan untuk produk dalam negeri. Bagi negara sebesar Indonesia baik itu teknologi informasi, pusat data maupun hilir dari teknologi informasi hal itu dapat dilakukan, sambung Menteri Johnny.
Pada Agustus lalu koordinasi antara Kementerian Kominfo dan LKPP juga dilakukan. Salah satu yang dibahas oleh Sekretariat Utama LKPP, Robin Asad Suryo dengan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo, Mira Tayyiba ketika itu ialah penjajakan kemungkinan perbantuan SDM mumpuni di bidang IT bagi LKPP yang hendak membentuk Pusdatin. Disamping itu keduanya juga membahas target prioritas untuk percepatan katalog sektoral, kematangan UKPBJ dalam pengisian data fungsional di lingkungan Kementerian Kominfo. Termasuk untuk memperbaharui / addendum PKS yang ditandatangani sebelumnya agar pelaksanaan lebih optimal. “ (PS)