Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan scan wajah dan sidik jari untuk membuat akun medsos (media sosial).
Sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Selasa (23/9), langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi guna menekan kepemilikan akun medsos ganda atau anonim, yang sekaligus juga mendorong tanggung jawab individu dalam beraktivitas pada ruang digital.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi, Ismail, dengan identifikasi digital yang kuat, mulai dari penggunaan digital ID lewat verifikasi biometrik, sangat diperlukan guna menciptakan ruang digital yang lebih aman.
“Dengan begitu, orang tetap menjadi dirinya ketika masuk ke ruang digital. Alat ini bisa mendorong tanggung jawab dan menekan penyalahgunaan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ismail menyebut, saat ini rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan serta belum diputuskan.
Senada dengan Ismail, sebelumnya anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh juga memberikan usulan untuk membatasi akun media sosial. Ia mengatakan jika akun medsos kedua (second account) seringkali disalahgunakan, terutama oleh buzzer.
“Rekomendasi saya, Pimpinan dan Sekretariat mohon dicatat, dalam Rancangan UU dimasukkan bahwasannya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini,” ungkap Oleh beberapa waktu lalu.
Keberadaan buzzer saat ini, menurut Oleh, kian merusak ekosistem digital, juga menimbulkan selebritas instan tanpa adanya kontribusi edukatif. Oleh menambahkan, keberadaan akun ganda bukan hanya tidak memiliki manfaat, namun juga dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial yang dapat menyebarkan konten manipulatif.
Kendati demikian, sejumlah pengamat menilai jika wacana tersebut dapat berpotensi memberi batasan untuk kebebasan berekspresi. Di samping itu juga melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
SAFEnet menilai, kepemilikan banyak akun medsos tidak selalu bermakna negatif karena kemungkinan besar dipakai untuk keperluan pribadi, pekerjaan, ataupun usaha. Masalah ini pun menghadirkan perdebatan terkait keseimbangan serta keamanan digital, begitupun dengan hak kebebasan pengguna media sosial di tanah air.
