Komisi III DPR RI Kecam Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Yudisial (KY) bersama keluarga korban Dini Sera Afrianti soal vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Dini disebut meninggal karena mengonsumsi alkohol.

Pada rapat tersebut, Komisi III DPR RI sepakat tidak setuju dengan vonis bebas yang diberikan hakim terhadap Ronald. Mereka menilai terdapat persekongkolan dalam putusan tersebut.

Komisi III DPR RI pun mengaku malu dengan sikap hakim yang dinilai merusak nama institusi pemerintahan. Lebih lanjut, mereka meminta adanya keadilan untuk korban serta tiga hakim yang memberi vonis, yakin Erintuah Damanik, Mengapul, dan Heru Hanindyo, serta Mahkamah Agung di Bidang Pengawasan.

Salah satu hakim bahkan disebut kerap memberikan vonis bebas di kasus-kasus terdahulu.

“Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar salah satu Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo.

Foto : Parlementaria Kini