Komitmen Kembangkan Transaksi Digital, Pemkab Samosir Launching SIADAPARI

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : Kominfo Samosir

Panguruan, Gpriority.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir berkomitmen melakukan percepatan dalam upaya transformasi khususnya transaksi belanja dan pendapatan daerah secara digital. Terkait itu, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST secara resmi melaunching Aplikasi Pajak dan Retribusi Daerah SIADAPARI (Sistem Informasi Administrasi Daerah, Pajak dan Retribusi) pada Senin (15/05).

Bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, Bupati Vandiko melaunching Aplikasi Pajak dan Retribusi Daerah SIADAPARI. Launching Aplikasi SIADAPARI yang dirangkai dengan High Level Meeting TP2DD (Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah) Kabupaten Samosir. Pada kesempatan itu, Bupati mengatakan fenomena pembayaran secara elektronik akan terus berkembang hingga menjadi sebuah indikator daya saing sebuah daerah. Pihak Pemkab, sebutnya, juga telah secara bertahap telah meluncurkan sejumlah aplikasi diantaranya, E-PBB, E-BPHTB, dan E-Sewa Tanah.

“Saat ini seluruh aplikasi pembayaran ini akan kita gabungkan dalam satu aplikasi yakni SIADAPARI, yang mengakomodir seluruh jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, pajak air tanah, parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemkab Samosir.

Bupati menjelaskan, aplikasi ini akan mendorong terwujudnya Smartcity karena didukung oleh aplikasi bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak secara digital.

Menurutnya, SIADAPARI bukan hanya sebuah akronim semata, tetapi kata ini memiliki makna filosofis yang amat dalam pada kebudayaan Batak, dengan sebutan lain marsialapari, marsiipar-ipar, marsirimpa, atau marsiurupan merupakan tradisi gotong royong yang sungguh-sungguh dihidupi masyarakat Batak sejak jaman dahulu. Atas dasar itu, aplikasi SIADAPARI ingin mengajak seluruh masyarakat untuk secara sadar aktif bergotong royong membangun negara dan daerah dengan cara membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, demi kemajuan daerah.

Terkait dasar hukumnya, terdapat Keppres No. 3/2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Permendagri No. 56/2021 tentang TP2DD Propinsi dan Kabupaten/Kota serta implementasi dari elktronifikasi transaksi pemerintah daerah, maka Tahun 2022 lalu telah ditetapkan Perbup No. 281/2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir, kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati Samosir No. 405/2022 tentang Pembentukan TP2DD.

Tentang High Level Meeting TP2DD, Bupati menerangkan, sangatlah strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah kerja TP2DD. Dirinya mengharapkan forum ini mampu memberikan guidelines kepada semua tim, dan berdasarkan hasil self assesment indeks ETPD Tahun 2022, Kabupaten Samosir sudah berada pada kategori digital dan tertinggi kedua setelah Kota Sibolga dari semua kabupaten/kota se-wilayah kerja Bank Indonesia Wilayah Sibolga. “Kegiatan ini adalah sebuah momentum yang sangat penting, selain untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah juga sejalan dengan Inpres No. 10/2016 tentang implementasi transaksi non tunai dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Maka dengan mengucap syukur kepada Tuhan, aplikasi SIADAPARI resmi kami launching,” pungkasnya.