Konsistensi Pemprov Kaltim Melaksanakan Program Perhutsos

Balikpapan, GPriority.co.id – Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan, Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan konsisten melaksanakan program perhutanan sosial (Perhutsos) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Demikian diungkapkan Gubernur Isran Noor.

Atas nama Pemprov dan masyarakat Kaltim Gubernur Isran mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden dan Menteri LHK serta para pihak terkait lainnya atas dilaksanakannya penyerahan SK Perhutsos, Hutan Adat dan Tanah Obyek Agraria di tanah air, termasuk masyarakat Kaltim. “Semoga bermanfaat untuk memberikan peluang dan kesempatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat secara luas,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemprov, Selasa (28/02).

Gubernur menjelaskan pemerintah dan rakyat Kaltim sangat mendukung program Perhutanan Sosial (perhutsos) dan Tanah Reforma Agraria (TORA) untuk menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, yang diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat. “Kedepan kami berharap akses kelola perhutanan sosial bagi masyarakat Kalimantan Timur dapat lebih optimal demi kesejahteraan, keadilan sosial dan sekaligus menjaga kelestarian hutan,” tukasnya.

Berdasarkan Data Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada tahun 2022, di Provinsi Kaltim terdapat 38 SK Perhutanan Sosial seluas 60.262,05 hektare yang diberikan kepada 4.393 kepala keluarga (KK). Dengan sebaran Kabupaten Berau terdapat 6 SK Perhutanan Sosial seluas 16.115 hektare. Adapun Kota Balikpapan terdapat 1 SK Perhutanan Sosial seluas 496,75 hektare. Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 25 SK Perhutanan Sosial seluas 33.398,30 hektare. Kabupaten Kutai Timur terdapat 5 SK Perhutanan Sosial seluas 5.285 hektare. Dan Kabupaten Mahakam Ulu terdapat 1 SK Perhutanan Sosial seluas 4.967 hektare. Sementara untuk SK TORA, Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 2 SK, dengan sebaran Kota Balikpapan sebanyak 1 SK seluas 21,6 hektare dan Kabupaten Kutai Barat seluas 119,5 hektare. (mar/sul/ky/ps)