Kendari, GPriority.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye dan Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rapat koordinasi digelar di Zahra Syariah Hotel Kendari Kamis (8/2).
Rapat dihadiri Ketua dan Anggota KPU Prov. Sultra Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi, Hubungan masyarakat dan SDM, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Prov. Sultra, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Prov. Sultra, Polda Sulawesi Tenggara, DANREM 143 Haluoleo, SatPol PP Provinsi Sulawesi Tenggara, Perwakilan Media, Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, LO Partai Politik peserta Pemilu 2024, dan LO Calon DPD Dapil Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua KPU Prov. Sultra Asril dalam sambutannya mengatakan, KPU Prov. Sultra menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mentaati seluruh aturan tahapan kampanye, apabila itu dilanggar maka akan berpotensi pidana bahkan sampai dengan pembatalan sebagai Peserta Pemilu 2024 jika ditemukan indikasi indikasi pelanggaran.
“Hingga Jum,at 10 Februari 2024 seluruh iklan kampanye di media harus sudah di takedown dari proses penyiaran,” ungkap Asril.
Dikatakanya, Menyangkut tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), menurut jadwal tahapan Pelaporan Dana Kampanye, untuk penyampaian LPSDK bagi Peserta Pemilu 2024 terakhir pada 11 Februari 2024.
“Jadi hal ini harus dipenuhi Peserta Pemilu karena salah satu hal yang dapat mendiskualifikasi Peserta Pemilu dalam kontestan Pemilihan Umum 2024 adalah tidak melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye nya,” ungkap Asril.
Kordiv Sosialisasi, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan SDM, Amirudin. mengatakan, peran KPU dalam penertiban APK dan Bahan Kampanye yaitu untuk memberikan himbauan kepada seluruh peserta Pemilu agar dalam masa tenang untuk menurunkan semua APK yang dipasang, dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini SatPol PP Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pelaksanaan penertiban APK.
Pihak Polda Sultra, DANREM 143/HO, dan juga SatPol PP Provinsi Sulawesi Tenggara mendukungan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 serta berkomitmen penuh untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan siap memberikan fasilitas sesuai tugas dan fungsi.
Foto: KPU Sultra
