GPRIORTY, MALINAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau tetapkan pasangan calon (Paslon) Wempi-Jakaria menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020, Sabtu (20/2/2021) lalu.
Penetapan itu sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau Nomor 2/HK.03-Kpt/02/6502/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Komisioner KPU Malinau, Bambang Rubiyanto secara resmi menetapkan paslon nomor urut 3 tersebut sebagai Paslon terpilih Pilkada Malinau 2020.
“Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi, Paslon nomor urut 3, Wempi W Mawa-Jakaria memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 19.807 suara,” kata Bambang Rubiyanto dalam rapat tersebut.
Paslon nomor urut 3 tersebut unggul dari dua rivalnya yakni, Paslon nomor urut 1, Martin Labo-Mohammad Nasir, dan Paslon nomor urut 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim.
Paslon terpilih Wempi-Jakaria memperoleh 19.807 suara atau 46,38 persen suara sah. Disusul paslon nomor urut 1 Martin Labo-Datu Nasir sebanyak 30,32 persen dari total suara sah. Sedangkan nomor urut 2 yaitu Jhony-muhrim memperoleh suara sah 25,84 persen.
Ketua KPU Malinau Lasinias menjelaskan, sebelumnya rapat pleno penetapan Paslon terpilih digelar setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Itu semua adalah proses demokrasi. Dan patut kita syukuri, persentase para pemilih di Malinau mengalami peningkatan dibandingkan Pileg dan Pilpres tahun 2019 lalu,” ujar Lasinias.
Selanjutnya, kata Lasinias, pihaknya akan menyurati DPRD Malinau dan Pemkab Malinau soal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malinau terpilih tahun 2020.
Menurut dia, proses pelantikan bukan menjadi tugas KPU Malinau, melainkan tugas Gubernur Kalimantan Utara.
“Tinggal nanti ditindaklanjuti DPRD dan Pemkab Malinau bagaimana proses pelantikannya. Tapi, dokumennya sudah diserahkan ke masing-masing lembaga, baik DPRD maupun Pemkab Malinau,” ucapnya.(FBI)