Jakarta,Gpriority.co.id – Syarat sebuah pulau termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) adalah terhubungnya titik dasar koordinat geografis dengan garis pangkal laut kepulauan (Sesuai dengan hukum Internasional dan nasional – PerPers Nomor 78 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2) dan Pulau tersebut memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi)beserta kesatuan ekosistemnya.
Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki ratusan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) terdapat 111 PPKT terdiri dari 42 PPKT yang berpenduduk dan 69 PPKT yang tidak berpenduduk.
Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 Pasal 5-8 mengatur tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) dari sisi pertahanan dan keamanan, Kesejahteraan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan. Berikut daftar pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar (PPKT):
1. Pertahanan dan Keamanan
– Penempatan pos hankam
– Penempatan simbol negara dan/atau batas negara
– Penempatan sarana bantuan navigasi pelayaran
– Pengembangan potensi maritim lainnya
2. Kesejahteraan Masyarakat
– Usaha kelautan dan perikanan
– Ekowisata bahari
– Pendidikan dan penelitian
– Penempatan sarana dan prasarana sosial ekonomi industri jasa maritim
3. Pelestarian Lingkungan
– Penetapan PPKT sebagai kawasan dilindungi
– Dapat menjadi kawasan konservasi
– Kawasan konservasi perairan
– Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil
– Kawasan konservasi maritim dan/atau sempadan pantai
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang berada di negara Kesatuan Republik Indonesai sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) selain memiliki potensi sumber daya alam dan jasa lingkungan yang tinggi. juga mempunyai peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Noz/dok.foto.kkpgoid)