Dihadapan DPR RI, Gubernur Zainal Minta Pangkas Alur Birokrasi Pelepasan Lahan dan Penertiban HGU Terlantar

Jakarta, GPriority.co.id – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang meminta pemerintah pusat mempermudah dan mempercepat proses pelepasan lahan sekitar 7 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat di wilayahnya.

Permintaan itu disampaikan Zainal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk pelepasan lahan 7 hektare untuk Sekolah Rakyat. Sampai sekarang prosesnya belum selesai,” ujar Zainal.

Menurut dia, kepastian lahan merupakan tahapan penting agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera direalisasikan. Pemprov Kaltara sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait kebutuhan lahan tersebut.

Zainal mengatakan, penyediaan lahan di Kaltara memiliki tantangan tersendiri. Sebagian besar wilayah provinsi tersebut merupakan kawasan hutan dengan luas sekitar 5,5 juta hektare.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam pemanfaatan dan pelepasan lahan untuk kepentingan pembangunan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas alur birokrasi pertanahan.

“Kalau prosesnya bisa diselesaikan di tingkat bawah, tidak semuanya harus menunggu keputusan menteri,” katanya.

Rifqinizamy mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat pendelegasian kewenangan. Dengan demikian, persoalan teknis dapat diselesaikan di tingkat yang lebih rendah tanpa harus melalui jenjang birokrasi yang panjang.

Soroti Persoalan HGU

Dalam RDP tersebut, Zainal juga meminta pemerintah pusat menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal dan bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.

Ia menyebut terdapat kawasan HGU yang di dalam atau di sekitarnya telah berdiri permukiman, kebun masyarakat, hingga makam leluhur.

“Kalau HGU tidak dimanfaatkan, kami berharap pemerintah memberikan peringatan. Kalau memang tidak digunakan, bisa ditindak sesuai ketentuan agar lahannya dapat memberikan manfaat,” ujar Zainal.

Ia mencontohkan sejumlah lokasi di Kaltara yang di dalam kawasan HGU terdapat kampung, makam leluhur, dan kebun masyarakat. Menurut dia, persoalan tersebut perlu difasilitasi dan diselesaikan pemerintah pusat.

Zainal menyampaikan persoalan pertanahan itu di hadapan pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat.

Pemprov Kaltara berharap penataan HGU dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus membuka ruang bagi pembangunan daerah.

RUU Reforma Agraria

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Azis Subekti menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria penting untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria.

Menurut Azis, ketimpangan kepemilikan lahan yang berlangsung lama dapat menghambat produktivitas masyarakat serta perkembangan negara. Ia mendorong agar RUU tersebut menjadi terobosan dalam penyelesaian persoalan agraria.

RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR pada 8 September 2026. Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Pembahasan lanjutan RUU itu dijadwalkan kembali pada 22 September 2026. Bagi Pemprov Kaltara, penguatan kebijakan reforma agraria diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan lahan, termasuk kepastian pemanfaatan HGU dan penyediaan lahan untuk program pemerintah.

Foto : DKISP Kaltara