Mangga Dua Disorot AS Soal Isu Barang Bajakan, Mendag Buka Suara

Mangga Dua Disorot AS Soal Isu Barang Bajakan, Mendag Buka Suara Mangga Dua Disorot AS Soal Isu Barang Bajakan, Mendag Buka Suara

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi kekhawatiran AS atas barang palsu yang beredar di Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Dalam pernyataannya, Mendag Budi menekankan perlunya penegakan hak kekayaan intelektual (HaKi) lebih tegas, seperti dilansir dari ANTARA pada Selasa (22/4).

Perwakilan Dagang AS (USTR) telah mencantumkan pasar tersebut dalam Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 sebagai hotspot untuk produk palsu dan bajakan, yang dapat memengaruhi reputasi perdagangan Indonesia.

Lebih lanjut, Mendag Budi menekankan penegakan HAKI harus konsisten, tidak hanya untuk memuaskan mitra dagang seperti AS, tetapi juga untuk menegakkan hukum domestik dan melindungi konsumen. Ia mencatat bahwa inspeksi rutin telah dilakukan dan penyitaan baru-baru ini menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.

Namun, ia mengakui bahwa diperlukan perbaikan lebih lanjut. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menambahkan bahwa pelanggaran HAKI hanya dapat dituntut atas pengaduan resmi oleh pemegang hak, sebagaimana diwajibkan oleh hukum saat ini. AS mendesak Indonesia untuk mengaktifkan gugus tugas HAKI untuk memperkuat koordinasi dan penegakan hukum.

Dinilai Merugikan Hak Kekayaan Intelektual AS

Sebagai informasi, AS menilai Mangga Dua sebagai salah satu pusat peredaran barang bajakan dan palsu di Indonesia, dan merugikan hak kekayaan intelektual AS.

Selain merugikan pemegang hak kekayaan intelektual AS, hal ini juga dianggap menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi produk asli yang diekspor ke Indonesia.

Menurut AS, pembajakan hak cipta dan pemalsuan merk dagang yang meluas baik secara daring maupun di pasar fisik seperti Mangga Dua, menimbulkan sebuah kekhawatiran.

Oleh karenanya, AS mendesak Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum hak kekayaan intelektual, guna meningkatkan hubungan perdagangan bilateral.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. ANTARA