Mendagri Tito Ungkap Guru PPPK Bisa Jadi ASN Pusat, Ini Skemanya

Mendagri Tito Karnavian ungkap pemerintah tengah mengkaji opsi kesempatan untuk guru PPPK menjadi ASN pusat/Foto : Dok. Kemendagri Mendagri Tito Karnavian ungkap pemerintah tengah mengkaji opsi kesempatan untuk guru PPPK menjadi ASN pusat/Foto : Dok. Kemendagri

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah tengah mengkaji opsi menarik guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat.

Wacana tersebut disiapkan untuk memperbaiki pengelolaan tenaga pendidik sekaligus meringankan beban pembiayaan pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani urusan tenaga pendidik dan guru. Pemerintah kini masih melakukan penghitungan sebelum menentukan skema tersebut.

“Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ungkap Tito.

Menurut dia, skema guru PPPK menjadi ASN pusat juga dapat menjadi solusi untuk pemerataan distribusi guru. Guru yang berada di wilayah dengan jumlah tenaga pendidik berlebih nantinya berpotensi dipindahkan ke daerah yang masih mengalami kekurangan guru.

Pemerintah, lanjut Tito, meminta jajarannya melakukan sejumlah simulasi sebelum kebijakan diputuskan. Perhitungan tersebut mencakup jumlah guru PPPK yang berpotensi ditarik menjadi ASN pusat, jumlah PPPK yang statusnya akan dinaikkan dari paruh waktu menjadi penuh waktu, serta kebutuhan anggaran yang harus disiapkan.

Kajian tersebut tidak hanya menghitung skenario guru sebagai ASN pusat, tetapi juga mempertimbangkan apabila mereka tetap berstatus ASN daerah. Perhitungan mencakup kebutuhan tenaga pendidik pada sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

Pembahasan mengenai status guru PPPK akan dilanjutkan pada pekan depan. Tito berharap keputusan dapat segera diambil setelah pemerintah menyelesaikan kajian secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Data BKN menunjukkan jumlah PPPK guru memang didominasi instansi daerah.

Pemerintah Pastikan PPPK Tak Dirumahkan

Di tengah pembahasan tersebut, Tito memastikan pemerintah tidak akan merumahkan pegawai PPPK. Pemerintah pusat bahkan telah menyiapkan tambahan anggaran hampir Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar belanja pegawai.

Tambahan tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun untuk kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan Rp8,9 triliun tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan demikian, opsi menjadikan guru PPPK sebagai ASN pusat masih berupa kajian dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah kini fokus menghitung jumlah pegawai, kebutuhan anggaran, serta pola penempatan agar kebijakan tersebut dapat sekaligus menjawab persoalan pemerataan guru dan kemampuan fiskal daerah.