Menkopolhukam Sebut Transformasi Digital Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mendukung percepatan digitalisasi pemerintahan. Dia pun segera mengoordinasikan pada kementerian dan lembaga dibawah naungannya, untuk mempercepat hal tersebut.

Menurut Mahfud, adanya Portal Nasional ini merupakan hal yang penting untuk keberlanjutan SPBE. Ia juga berpendapat

“Kelangsungan dan keberlanjutan SPBE merupakan satu kebijakan pemerintah yang sangat luar biasa,” kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/1).

Selain penerapan SBPE yang lebih efisien dan cepat, Mahfud mengatakan transformasi digital ini tentu lebih bersih dari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan penerapan pemerintahan digital terpadu akan menjadi era baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin efisien dan cepat sehingga memudahkan berbagai pelayanan masyarakat.

Menteri Anas mengungkapkan, jajarannya bersama instansi terkait segera mematangkan Portal Nasional pelayanan publik. Website layanan pemerintah nantinya akan dijadikan satu. Publik tidak lagi perlu banyak mengunduh banyak aplikasi, tetapi cukup satu aplikasi yang bisa memuat beragam jenis pelayanan.

Portal ini didesain dengan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke user/citizen-centric seperti di negara-negara yang menjadi benchmark. “Masyarakat nantinya cukup mengunduh satu aplikasi, isi data satu kali saja, dan sudah bisa mengakses seluruh layanan pemerintah,” ungkap Menteri Anas.

Hal tersebut sesuai dengan Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Dalam Perpres diterapkan 9 layanan prioritas, yaitu layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Perpres itu mengatur penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dijalankan oleh Perum Peruri sebagai Govtech. Tugasnya melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.

Foto: Humas PANRB