Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyebut jika kasus keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) secara massal yang belakangan marak terjadi, tidak termasuk dalam pelanggaran HAM.
Sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Kamis (2/10), menurut Pigai, unsur pelanggaran HAM terjadi apabila negara lalai dan sengaja membiarkan keracunan MBG terjadi. Menurutnya, insiden yang terjadi berakar dari lemahnya sistem manajemen serta administrasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil (menyebabkan basi), makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM, kan. Administrasi dan pengaturan itu tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai menilai jika insiden ini tidak masuk ke ranah pidana, melainkan perlu adanya perbaikan prosedur. Pigai menyebut, kasus keracunan yang terjadi hanyalah deviasi kecil 0,00017 persen dari total 30 juta penerima manfaat MBG (hingga September 2025). Sehingga hal tersebut tak bisa dijadikan sebagai tolak ukur kegagalan program.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang mengatakan jika kasus keracunan MBG terjadi karena SPPG tidak menjalankan tugas sesuai standar operating procedure (SOP). Temuan tersebut didapatkannya setelah pihaknya melakukan identifikasi secara mendalam pada kasus keracunan massal yang banyak terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini.
“Dari temuan tersebut, SPPG yang bermasalah ditutup sementara hingga semua proses perbaikan dilakukan. Mereka juga harus memitigasi trauma yang timbul pada penerima manfaat,” ujar Dadan dalam agenda rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI, pada Rabu (1/10) di Jakarta.
Kendati demikian, program MBG telah banyak dibanjiri kritik tajam karena serangkaian kasus keracunan yang terjadi di daerah. Diantaranya seperti insiden terbesar di Bandung Barat yang menimpa 1.309 orang.
Menurut data JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia), ada 8.000 korban keracunan MBG secara nasional. Sementara itu, Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai jika insiden tersebut menjadi pertanda kegagalan negara dalam menjamin hak masyarakat terhadap pangan sehat dan aman.
Heri dalam pernyataannya menekankan jika pemerintah telah lalai melakukan mitigasi kendati sudah ada regulasi yang jelas dan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan serta UU Pangan. UU tersebut mewajibkan pemenuhan standar gizi dan keamanan pada program bantuan.
