Menteri HAM Usul Warga RI Bebas Pilih Agama Diluar Agama Resmi

Menteri HAM Usul Warga RI Bebas Pilih Agama Diluar Agama Resmi Menteri HAM Usul Warga RI Bebas Pilih Agama Diluar Agama Resmi

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Hak dan Asasi Manusia Natalius Pigai kembali menjadi sorotan publik. Belum lama ini dirinya mengusulkan adanya pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama.

Pigai mengatakan, UU ini dapat diimplementasikan untuk mengatasi permasalahan diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas, di luar agama resmi yang diakui negara.

Lebih lanjut, Pigai  menegaskan jika nantinya UU tersebut akan berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang sudah ada terlebih dahulu. Ia menekankan, negara tidak boleh membenarkan ketidakadilan dalam beragama.

“Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama,” ucap Pigai.

Disamping itu, kebebasan beragama juga harus dijamin bagi semua warga negara tanpa adanya proteksi yang dapat membatasi hak tersebut. Kini, usulan tersebut masih dalam tahap wacana dan dapat diperdebatkan sebagai bagian dari demokrasi di Indonesia.

Pigai melanjutkan, ini datang sebagai bentuk respons terhadap penurunan indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024, oleh Economist Intelligence Unit (EIU). Selain itu pihak Kementerian HAM juga merekomendasikan dilakukannya revisi terhadap Peraturan Kapolri tentang ujaran kebencian serta Undang-Undang MD3. Hal ini dapat difokuskan sebagai langkah meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Anggota DPR Tanggapi Usulan Menteri HAM

Menanggapi usulan Pigai, Mafirion, seorang anggota DPR dari Fraksi PKB, menganggap jika seharusnya Pigai berfokus pada hal-hal substansi lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Mafirion juga menekankan jika kebebasan beragama telah diatur dalam UUD 1945. Ia mengatakan, masyarakat tetap bebas beragama meski tidak ada UU tentang kebebasan beragama.

Selain itu, Mafirion juga berpendapat jika semakin banyak UU, maka akan mempersulit pengawasannya. Ia pun yakin jika saat ini kebebasan beragama sudah berjalan baik di Indonesia.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. ANTARA