Jakarta, GPriority.co.id – Setelah belakangan ini ramai terkait isu badai PHK di perusahaan-perusahaan besar, kini tingkat pengangguran di Indonesia dilaporkan meningkat 7,28 juta jiwa.
Dilansir dari data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Indonesia meningkat sebesar 83.000 orang, menjadi total 7,28 juta orang pada Februari 2025. Mirisnya, jumlah tersebut bahkan lebih besar dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Menurut Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, hal ini salah satunya disebabkan oleh tidak semua angkatan kerja terserap ke pasar kerja, kendati jumlah penduduk usia kerja meningkat menjadi 216,79 juta orang, dan angkatan kerja naik menjadi 153,05 juta orang.
Namun, saat ini jumlah penduduk yang bekerja mencapai 145,77 juta orang, meningkat 3,59 juta orang dari tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah pekerja penuh meningkat menjadi 96,48 juta orang, pekerja paruh waktu naik menjadi 37,62 juta orang, dan setengah pengangguran turun menjadi 11,67 juta orang.
Sayangnya, meski penyerapan tenaga kerja bertambah, pertumbuhan angkatan kerja yang lebih cepat menyebabkan peningkatan jumlah pengangguran.
Pemprov Jawa Timur Hapus Batas Usia Rekrutmen Kerja
Kini, salah satu langkah upaya untuk menghadapi sulitnya mencari pekerjaan, Pemprov Jawa Timur resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan batas usia pada rekrutmen kerja.
Disamping itu, hal ini juga sebagai bentuk melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja, seperti dilansir Antara pada Selasa (6/5). Dalam hal ini, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran yang meminta perusahaan untuk tidak mencantumkan batasan usia dalam iklan lowongan kerja.
Terlebih hingga saat ini banyak orang berusia di atas 35 tahun masih sulit mendapatkan pekerjaan, meskipun mereka memiliki cukup keterampilan dan pengalaman. Langkah ini diluncurkan sejalan dengan Hari Buruh Internasional untuk mempromosikan keadilan di pasar kerja. Surat edaran tersebut mendorong perusahaan lebih fokus pada keterampilan dan pengalaman, bukan hanya usia, saat merekrut.
Surat edaran tersebut juga mendukung undang-undang ketenagakerjaan Indonesia dan aturan internasional yang mendorong hak yang sama di tempat kerja. Dengan menghapus batasan usia yang tidak perlu, pemerintah berharap lebih banyak orang akan mendapatkan kesempatan yang adil dapat bekerja.
Editor: Novita Intan
Foto : Ilustrasi/Deposit Photos
