Mudah! Begini Cara Ganti Motor BBM Jadi Listrik

Penulis : Dimas | Editor : Haris | Foto : Istimewa

Jakarta,GPriority.co.id-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini telah menyiapkan platform digital guna memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.

Melalui Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo mengatakan Masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital.

“Per hari ini platform digital sudah dapat dilaunching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami”, jelas Gigih, pada Selasa (4/4/2023).

Gigih mengungkapkan terdapat 9 tahapan dalam konversi, namun hanya tahap pertama saja yang wajib diikuti masyarakat. Sisanya di urus bengkel konversi.

“Pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi, jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon”, papar Gigih.

Kemudian terkait pembayaran, Gigih memaparkan total pembayaran konversi motor akan dikurangi 7 juta yang akan dibebankan kepada subsidi.

“Jadi kalau misalnya biaya konversinya 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah 15 juta dikurangi 7 juta, jadi sisanya 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai,”ungkap Gigih.

Lebih lanjut Gigih menjelaskan setelah dilakukan konversi motor, langkah selanjutnya adalah perlu dilakukan pengujan untuk memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Ini dari bengkel yang akan mengupload permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Setelahnya akan diperiksa oleh Lembaga sertifikasi independent setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada maka motor tersebut dapat dianggap selesai. Di Langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK,” tandas Gigih.

Info lebih lanjut, Kamu bisa kunjungi platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi.