MUI Sebut Fatwa Dukungan Palestina Momentum Kebangkitan Produk Lokal

Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : MUI.or.id

Jakarta, GPriority.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina pada Jumat (10/11) lalu. Adapun momentum ini dikatakam MUI dapat dijadikan sebagai kebangkitan produk dalam negeri.    

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (15/11).

“(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting,” kata Amirsyah dikutip Antara.

Ia juga menyampaikan bahwa ramai beredar terkait pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut. 

Amirsyah mengatakan pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.

“Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan,” katanya.

Lebih lanjut, Amirsyah menyebut bukan tugas MUI untuk menjelaskan nasib dari produk terafiliasi Israel yang kini mengalami tren penurunan transaksi di Indonesia.

“Sebaliknya, bagaimana produk terafiliasi Israel di Indonesia? itu bukan tugas MUI menjelaskan,” ujarnya.

Agresi militer Israel di Gaza, Palestina, kata Amirsyah, merupakan kejahatan perang yang memiliki sebab dan akibat.

“Tapi faktanya sudah lebih dari 12 ribu korban diserang dengan membabi buta. Pertanyaannya di mana hati nurani yang melakukan perang? Nggak sebanding dengan pemboikotan terhadap produk yang kami lakukan. Itu jauh ibarat langit dan bumi,” katanya.

Ia meminta masyarakat untuk memahami fatwa yang diterbitkan MUI sebagai konsekuensi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza.