Jakarta, GPriority.co.id – Polri menyiapkan layanan pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri yang ditargetkan mulai dikembangkan pada 2027. Melalui sistem ini, masyarakat nantinya tidak perlu kembali datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik.
Konsep tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan SKCK online yang terus dikembangkan Polri. Pemohon nantinya cukup mengajukan SKCK melalui aplikasi, kemudian mendapatkan barcode yang digunakan untuk mencetak dokumen melalui anjungan khusus.
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim mengatakan layanan SKCK secara penuh telah tersedia secara online sejak 2025 dan terintegrasi dengan Super Apps Polri. Sistem tersebut juga terus dikembangkan melalui integrasi data dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Achmad.
Menurut Achmad, tujuan utama digitalisasi SKCK bukan hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga mengurangi pertemuan langsung antara pemohon dengan petugas kepolisian.
“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” jelasnya.
Dalam tahap awal, Polri menyiapkan 10 mesin anjungan pencetakan SKCK di Jakarta untuk keperluan uji coba. Sistem tersebut masih mempertimbangkan kesiapan jaringan internet, infrastruktur, serta aspek teknis lainnya sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Kita sementara masih di Jakarta karena masih proses percobaan, karena ini terkait dengan jaringan internet dan lain-lainnya. Infrastruktur dan lain-lainnya ini masih kita pertimbangkan. Kalau itu sudah ter-cover semuanya, harapan kami, saya sampaikan, pelayanan masyarakat itu bisa terlaksana dengan cepat,” kata Achmad.
Selain mempercepat pelayanan, Polri menyebut konsep anjungan mandiri juga ditujukan untuk mengurangi celah terjadinya pungutan liar. Achmad mengatakan interaksi langsung antara petugas dan pemohon menjadi salah satu faktor yang ingin diminimalkan.
Polri sebelumnya telah menyediakan pengajuan SKCK melalui Super App Presisi. Namun, dalam mekanisme yang berjalan saat ini, pemohon masih dapat diminta datang ke kantor polisi untuk proses pencetakan. Rencana 2027 akan menjadi tahap lanjutan agar pencetakan fisik dapat dilakukan secara mandiri melalui anjungan.
