Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak transaksi digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pemanfaatan teknologi digital.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana tersebut dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis (29/10) lalu.
Hashim mengatakan, pemungutan pajak digital akan diperluas ke berbagai pelaku industri keuangan dan ekonomi digital. Menurutnya, pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi yang selama ini belum terjangkau secara maksimal.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.
Hashim menilai perluasan pemungutan pajak digital menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kondisi fiskal Indonesia. Ia menyebut rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada di kisaran 12 persen.
Angka tersebut, menurut Hashim, masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Ia mencontohkan Kamboja yang memiliki rasio penerimaan negara sekitar 18 persen terhadap PDB.
Pemerintah menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Hashim menyebut pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) akan mendukung upaya memperluas pemungutan pajak.
Dalam pernyataannya, Hashim juga menegaskan bahwa pemungutan pajak harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun rencana pemungutan pajak digital ini perlu dibedakan dari pengenaan pajak baru atas seluruh transaksi masyarakat. Keterlibatan bank, fintech, dan e-commerce dalam pemungutan pajak tidak otomatis berarti setiap transfer uang, pembayaran digital, atau pembelian barang akan dikenai pajak tambahan.
Jenis transaksi yang menjadi objek pajak, mekanisme pemungutan, serta pihak yang bertanggung jawab menyetorkan pajak tetap bergantung pada ketentuan resmi pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat perlu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan dan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Rencana yang disampaikan Hashim menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara melalui sistem perpajakan digital.
