Jakarta, GPriority.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya melakukan pengembangan dan penguatan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam rangka menciptakan industri PVML yang sehat. Hal ini sekaligus untuk melindungi kepentingan konsumen serta tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) bidang PVML yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengutan Sektor Keuangan.
“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Maka itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang sembilan di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” kata Agusman saat acara Sosialisasi Peraturan Bidang PVML dikutip Jumat (14/2).
Adapun sembilan POJK bidang PVML yang diterbitkan pada akhir 2024 di antaranya POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian; POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro; POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML; POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML; POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura; POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi Sektor Jasa Keuangan; POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML; dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua/Pimpinan Asosiasi di bidang PVML antara lain APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO serta Pimpinan dari seluruh industri di bidang PVML termasuk Sui Generis (PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI). Selain itu, sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta secara hybrid.
Pada kegiatan dimaksud juga disosialisasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang berlaku bagi PVML secara keseluruhan.
Selain penyebarluasan informasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara Sosialisasi Peraturan Bidang PVML diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran mengenai arah kebijakan bidang PVML ke depan.
Foto: Dok. OJK
