OJK: Utang Paylater Warga RI Tembus Rp30,3 Triliun Per November 2024!

OJK: Utang Paylater Warga RI Tembus Rp30,3 Triliun Per November 2024! OJK: Utang Paylater Warga RI Tembus Rp30,3 Triliun Per November 2024!

Jakarta, GPriority.co.id – Dewasa ini paylater menjadi metode pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang sekarang dan membayarnya di kemudian hari. 

Paylater  juga dapat menjadi alternatif kartu kredit, yang biasanya memiliki persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi penggunanya.

Bagi pengguna baru paylater, mereka hanya perlu memberikan data seperti nomor telepon dan kartu identitas. Pengguna paylater di Indonesia saat ini juga kian meningkat.

Berdasarkan laporan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), utang paylater warga Indonesia tembus Rp30,3 triliun, per November 2024 kemarin.

Jumlah tersebut bahkan meningkat 48% dibanding November tahun sebelumnya yang hanya Rp20,5 triliun.

Menurut Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pertumbuhan ini menunjukkan perbankan gencar menggarap kredit konsumer dengan layanan paylater.

“Ini menunjukkan perbankan kita tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya untuk kredit skala kecil,” ujar Dian dalam situs resmi OJK.

Saat ini, sebagian besar pembiayaan paylater, yakni Rp21,77 triliun, berasal dari perbankan atau naik 42% dari tahun lalu.

Jumlah rekening paylater di perbankan juga meningkat dari 23,27 juta menjadi 24,51 juta rekening.

Perketat Syarat, Paylater Warga RI Malah Tambah Meningkat?

Jika anda belum mengetahuinya, sebelumnya OJK telah membuat 2 persyaratan baru untuk warga RI yang ingin mengajukan paylater.

2 syarat tersebut meliputi batas usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan bagi calon pengguna paylater.

Adapun 2 syarat ini diberlakukan untuk melindungi konsumen dan mencegah potensi jebakan utang.

Terlebih lagi bagi pengguna paylater dengan literasi keuangan rendah atau tanpa penghasilan tetap.

Bagi perusahaan yang menerapkan paylater, pemerintah juga mewajibkan untuk memberikan notifikasi kepada pengguna untuk berhati-hati dalam memakai layanan tersebut.

Aturan terbaru ini mulai diberlakukan paling lambat 1 Januari 2027, dan ditujukan untuk debitur baru maupun perpanjangan pembiayaan, guna memastikan pengelolaan keuangan yang lebih bijak ke depannya.

Foto : Ilustrasi/iStock