Pasca Bencana Banjir Sumatra, Seluruh Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru Harus Hentikan Operasional

Jakarta, Gpriority.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan mulai 6 Desember 2025 seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan audit lingkungan. Demikian dikatakan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatra.

Dilansir laman KLH nama perusahaan yang dihentikan ialah PT AR, PT PN, PT NSHE dan pengembangan PLTA. “Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” ujar Hanif.

Berdasarkan hasil pemantauan udara dan ground check menunjukkan ada pembukaan lahan masif untuk hutan tanaman industri, perkebunan sawit, operasi tambang, dan pembangunan PLTA di hulu DAS Batang Toru.

Aktivitas tersebut memperburuk kondisi alam, mengurangi penyerapan air, meningkatkan limpasan, menambah risiko erosi dan longsor saat hujan ekstrem. Apalagi dengan kombinasi antara tekanan dari manusia dan curah hujan ekstrem, maka risiko bencana di hilir cenderung lebih besar.

Pemerintah melalui KLH memutuskan beberapa kebijakan untuk pemulihan lingkungan secara sistematik. Diantaranya pemulihan harus menyeluruh tidak hanya satu titik. Kemudian kondisi hulu-hilir saling terhubung mengingat kerusakan diatas bisa memicu bencana di bawah.

Selanjutnya semua izin dan aktivitas di kawasan rawan akan ditinjau ulang. Pemerintah juga akan lebih fokus review lereng curam, hulu DAS dan alur sungai. Disamping itu, sanksi tegas pun akan diberikan jika ada pelanggaran yang menambah risiko banjir/ longsor.

Foto : KLH