Jakarta, GPriority.co.id – Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali memanas setelah kedua pihak memiliki tafsir berbeda terhadap putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di tingkat banding.
Tim Nikita Mirzani menyebut sang aktris memenangkan gugatan, sementara pihak Reza Gladys justru menilai klaim tersebut keliru.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, bahkan menyebut klaim kemenangan Nikita Mirzani menjadi bahan tertawaan kliennya. Menurut Julianus, pihak Nikita keliru dalam memahami isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya pikir, kuasa hukum sebelah perlu belajar lagi tentang menafsirkan sebuah putusan,” kata Julianus Sembiring, dikutip dari Reyben Entertainment, Sabtu (29/8).
Julianus mengatakan, berdasarkan salinan putusan e-Court Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterimanya, gugatan yang diajukan Nikita Mirzani dan Ismail justru ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
“Saya juga bingung ini kuasa hukumnya kuliah hukumnya di mana?” ujar Julianus.
Ia juga menegaskan bahwa hakim mewajibkan pihak Nikita untuk membayar biaya perkara. Menurutnya, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pihaknya tidak kalah dalam perkara sebagaimana klaim yang beredar.
“Jadi bagaimana mereka berasumsi kalau misalnya gugatan kami ditolak?” kata Julianus Sembiring.
Nikita Mirzani Klaim Menang Banding
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan kliennya.
Usman menyebut putusan banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Dalam putusan tingkat pertama, gugatan PMH Nikita Mirzani ditolak dan gugatan balik dari pihak Reza Gladys dikabulkan sebagian.
“Berdasarkan putusan banding, kerugian yang diklaim pihak sebelah dianggap tidak pernah ada. Zonk gitu loh,” ujar Usman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Singkat Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari persoalan kerja sama terkait ulasan produk skincare. Konflik kemudian berkembang menjadi laporan pidana terkait dugaan pengancaman dan pemerasan. Nikita akhirnya dijatuhi hukuman dalam perkara pidana tersebut.
Di ranah perdata, Nikita Mirzani mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya. Pada tingkat pertama, gugatan Nikita ditolak, sementara sebagian gugatan balik Reza Gladys dikabulkan. Namun, pada 27 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan banding yang menurut pihak Nikita membatalkan putusan sebelumnya.
Perbedaan tafsir atas putusan inilah yang kini kembali memanaskan perseteruan kedua pihak.
