Tanjung Selor, GPriority.co.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Agustus 2026 meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Kabupaten Bulungan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni sekitar 138,89 hektare, disusul Kota Tarakan seluas sekitar 18,62 hektare.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Nur Laila, S.Hut., M.Si., mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemutakhiran data, verifikasi, dan sinkronisasi dengan instansi terkait agar informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut luasan wilayah yang terdampak karhutla masih tergolong kecil dibandingkan total luas Provinsi Kalimantan Utara. Namun, setiap kejadian tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi meluas dan berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial ekonomi.
Dinas Kehutanan Kaltara telah menjalankan upaya terpadu melalui pencegahan, deteksi dini, pemadaman, dan pengawasan. Langkah yang dilakukan antara lain mengoptimalkan pemantauan titik panas, melakukan pengecekan lapangan terhadap hotspot, meningkatkan patroli di wilayah rawan, serta memperkuat sarana dan prasarana pengendalian karhutla.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Kehutanan berkoordinasi dengan BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat, termasuk Masyarakat Peduli Api. Nur Laila menegaskan, penanganan karhutla di Kaltara dilakukan secara cepat dan terpadu begitu laporan diterima dari masyarakat maupun hasil pemantauan hotspot.
“Capaian yang kami tekankan bukan hanya dari sisi luasan areal yang berhasil dipadamkan, tetapi juga kemampuan mendeteksi secara dini, mempercepat respons, membatasi luas kebakaran, dan mencegah api meluas,” ujarnya.
Nur Laila juga mengingatkan bahwa kondisi cuaca saat ini dan meningkatnya potensi kekeringan dapat kembali menaikkan risiko karhutla. Karena itu, kewaspadaan dan kesiapsiagaan terus ditingkatkan, terutama pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Terkait dugaan pembakaran yang memenuhi unsur pidana, Dinas Kehutanan menegaskan penanganan dapat ditempuh melalui proses penegakan hukum bersama Gakkum Kehutanan, kepolisian, dan instansi terkait. Penetapan pelaku, baik individu maupun perusahaan, harus berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan hukum,” kata Nur Laila.
Ke depan, Dinas Kehutanan Kaltara akan lebih menitikberatkan langkah pada pencegahan dan deteksi dini melalui pemetaan wilayah rawan, pemantauan hotspot dan ground check berkala, peningkatan patroli, penguatan kesiapsiagaan personel dan sarpras, serta pelibatan masyarakat dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.
Foto : Dinas Kehutanan Kaltara
