Pemerintah akan Ubah Status Kementerian BUMN Jadi Badan Penyelenggara

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto Fraksi Gerindra Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto Fraksi Gerindra

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah akan mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan, perubahan status Kementerian BUMN akan dibahas dalam revisi Undang-Undang BUMN.

“Muncul keinginan agar Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan. Tapi badan ini berdiri sendiri, bukan melebur dengan Danantara,” kata Dasco dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/9).

Selain perubahan status, revisi UU BUMN juga akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta masukan dari masyarakat lainnya.

“Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPR juga mempertimbangkan berbagai aspirasi publik, termasuk soal status pejabat BUMN yang kerap diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak.

“Kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula. Itu sedang kita bahas,” jelasnya.

Dasco menegaskan, DPR akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU tersebut. Ia berharap revisi bisa dirampungkan sebelum masa sidang berakhir.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung implementasi putusan MK tentang larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. Menurutnya, kebijakan tersebut akan segera disesuaikan.

“Awalnya wakil menteri ditempatkan di BUMN strategis karena kebutuhan perpanjangan tangan pemerintah. Namun dengan adanya putusan MK, evaluasi sedang dilakukan dan kemungkinan penyesuaian segera dilaksanakan,” tutur Dasco.

Pewarta : Fifi Abdurahman