Kementan Bongkar Kebijakan Pupuk Bersubsidi Pasca Perpres 06/2025

diskusi publik bertajuk "Evaluasi Tata Kelola Subsisi Pupuk Saat Ini" yang berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Kamis (25/9)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) diskusi publik bertajuk "Evaluasi Tata Kelola Subsisi Pupuk Saat Ini" yang berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Kamis (25/9)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan), membongkar perubahan kebijakan pupuk bersubsidi pasca adanya Perpres 06/2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hendry Y. Rahman selaku Kapoksi Pengawasan Pupuk Ditjen PSP Kementan, saat menjadi narasumber diskusi publik bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Subsisi Pupuk Saat Ini” yang berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Kamis (25/9).

Dari materi yang ditampilkan, terlihat jika sasaran subsidi pupuk dari yang sebelumya hanya 6 tepat (waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu), bertambah 1 poin menjadi 7 tepat terkait penerima.

“Penerima itu yang sebelumnya cuma petani dan LMDH, kemudian juga pembudidaya ikan yang tergabung Poktan karena mereka juga butuh pupuk,” ungkap Hendry.

Sementara untuk jenis pupuk yang disubsidi, jika sebelumnya hanya urea, NPK, dan organik, saat ini ada penambahan SP-36 dan ZA. Begitupun terkait kebijakan impor yang juga sudah ditetapkan pada Rakor Menko Pangan.

Terkait penetapan alokasi, jika sebelumnya berdasarkan Rakor Menko Ekon, Kepmentan, SK Gubernur dan SK Bupati, namun kini menjadi Rakor Menko Pangan, Kepmentan, SK Kadistan Provinsi, dan SK Kadistan Kab/Kota.

“Tahap penyalurannya jika sebelum Perpres 06/2025 dari BUMN Pupuk ke distributor lalu pengecer dan poktan/petani, saat ini menjadi BUMN Pupuk atau pelaku usaha distribusi, titik serah meliputi pengecer atau gapoktan, pokdakan, serta koperasi, baru ke petani,” jelasnya.

Terkait verval juga melibatkan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) saat ini, mengingat ada sektor tambahan yaitu perikanan budidaya. Adapun proses bisnis pupuk bersubsidinya melalui 4 tahapan mulai dari perencanaan, penyaluran, verifikasi dan validasi penyaluran, serta pembayaran.

“Tujuan dari 7 tepat ini ialah tepat harga, tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat penerima, tepat tempat, serta tepat waktu,” tambah Hendry.

Menurut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 06/2025, pupuk subsidi diperuntukkan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK, serta melakukan usaha tani pada subsektor sebagai berikut.

1. Tanaman pangan (komoditas padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu),
2. Hortikultura (komoditas cabai, bawang merah, bawang putih),
3. Perkebunan (komoditas kopi, tebu rakyat, dan kakao).

“Ini diperuntukkan untuk petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare dan bagi petani yang terdaftar dalam kelompok tani, termasuk didalamnya petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup Hendry.