Pemerintah Perbarui Ejaan Nama Negara Asing

Jakarta, Gpriority.co.id – Pemerintah Indonesia resmi memperbarui ejaan nama negara asing dalam bahasa Indonesia untuk menyelaraskan dengan kaidah fonologi dan ortografi lokal. Perubahan ini disahkan melalui sidang UNGEGN PBB pada 2025 dan akan dimasukkan ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi terbaru.

Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan memimpin inisiatif ini. Usulan disusun dalam dokumen GEGN.2/2025/122/CRP.122, dengan BIG memimpin delegasi Indonesia di forum internasional tersebut. Tujuannya menciptakan konsistensi pengucapan sesuai lidah Indonesia di dokumen resmi, pendidikan, media, serta peta nasional.

Lebih konkritnya, Pemerintah Indonesia melakukan perubahan ejaan nama negara asing untuk menyelaraskan dengan sistem bunyi (fonologi) dan kaidah tulis (ortografi) bahasa Indonesia.Inisiatif ini dimulai sejak 2019 melalui delegasi di UNGEGN PBB, bertujuan menciptakan konsistensi nasional tanpa mengubah status resmi negara-negara tersebut.

Alasan utama juga untuk ksesuaian pengucapan. Contohnya ejaan lama seperti “Thailand” sulit dilafalkan sesuai lidah Indonesia, sehingga disesuaikan menjadi “Tailan” agar lebih alami dan mudah dibaca. Pada sisi lain menyesuaikan standarisasi geografis yakni menyeragamkan penamaan di dokumen resmi, peta, pendidikan, dan media, sesuai rekomendasi PBB melalui dokumen GEGN.2/2025/122/CRP.122.

Kemudian untuk konsistensi institusional, BIG sebagai otoritas nama geografis bekerja sama dengan Badan Bahasa untuk integrasi ke KBBI dan PUEBI. Adapun manfaat jangka panjang perubahan ini tingkatkan akurasi ortografis tanpa menyimpang dari daftar resmi PBB, mendukung pembinaan bahasa nasional sejak sidang UNGEGN 2025. Upaya serupa diperkuat pada 2024 untuk 194 nama negara, memastikan kegunaan praktis di administrasi dan publikasi.

Beberapa contoh perubahan mencolok meliputi Thailand menjadi Tailan, Paraguay menjadi Paraguai, Afghanistan menjadi Afganistan, Bangladesh menjadi Banglades, serta Swiss menjadi Swis. Lalu Belize menjadi Beliza dan Lebanon menjadi Libanon. Daftar lengkap mencakup 194 negara, meskipun tidak semuanya mengalami perubahan signifikan, seperti Australia tetap Australia, Armenia dan Austria juga tetap

Mulai 2026, ejaan baru wajib digunakan dalam korespondensi resmi, kontrak internasional, laporan keuangan, dan publikasi pemerintah. Kementerian Luar Negeri bersama BIG mengawasi implementasi untuk keseragaman. Transisi dilakukan bertahap, dengan dokumen lama tetap sah hingga diganti, sementara cetak ulang diprioritaskan menggunakan ejaan baru.

Badan Bahasa mengintegrasikan daftar ini ke Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) melalui koordinasi Kemdikbudristek. Dampaknya meningkatkan konsistensi di berbagai sektor tanpa perlu revisi undang-undang besar. Meski belum ada sanksi tegas, penggunaan ejaan lama di dokumen baru berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian administratif.

Foto : Wikipedia