Bangkok, GPriority.co.id – Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi sorotan setelah muncul dalam materi presentasi pada UN Responsible Business and Human Rights Forum 2026 di Bangkok, Thailand.
Materi tersebut membahas industri nikel, dampak lingkungan, hak asasi manusia (HAM), serta kondisi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Forum internasional tersebut berlangsung pada 14–17 September 2026 di United Nations Conference Centre (UNCC), Bangkok. Kegiatan ini mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, akademisi, pekerja, serta kelompok masyarakat terdampak untuk membahas praktik bisnis yang bertanggung jawab dan perlindungan HAM.
Sorotan terhadap Sherly Tjoanda dan tambang nikel muncul setelah foto sejumlah slide presentasi beredar di media sosial. Salah satu slide mencantumkan judul “The Richest Governors: Nickel Money” dan menampilkan nama Sherly dengan angka sekitar Rp709 miliar. Dalam materi yang sama terdapat sejumlah nama kepala daerah lainnya.
Namun, angka Rp709 miliar tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 15 Oktober 2024, total kekayaan Sherly tercatat Rp709.760.235.594. Komponen hartanya antara lain surat berharga sekitar Rp245 miliar, tanah dan bangunan sekitar Rp201 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp146 miliar.
Dengan demikian, kesamaan angka dalam slide dengan nilai LHKPN tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh kekayaan tersebut berasal dari bisnis pertambangan nikel. Media yang mengulas materi forum juga mencatat bahwa slide tersebut tidak menjelaskan metode penghitungan maupun dasar yang digunakan untuk mengaitkan angka tersebut dengan “Nickel Money”.
Forum tersebut turut membahas persoalan dampak pertambangan nikel terhadap masyarakat dan lingkungan. Delegasi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) dalam forum itu mempresentasikan penelitian berjudul “When Nickel Mining Harms People and the Planet: Challenges in Securing Effective Remedy in Indonesia”. Penelitian tersebut membahas dampak aktivitas tambang nikel terhadap masyarakat dan lingkungan, perlindungan HAM, tanggung jawab perusahaan, serta mekanisme pemulihan bagi pihak terdampak.
Sementara itu, isu mengenai keterkaitan Sherly dengan perusahaan tambang sebelumnya juga pernah menjadi sorotan. Namun, munculnya nama seseorang dalam materi presentasi forum internasional tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Karena itu, sorotan Forum PBB terhadap Sherly Tjoanda perlu dipahami dalam konteks lebih luas, yakni pembahasan mengenai tata kelola bisnis, industri nikel, lingkungan, dan HAM di Indonesia.
