Pemerintah Siapkan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. Foto: dok.Humas PANRB Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. Foto: dok.Humas PANRB

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia terus mendorong pembaruan sistem hukum nasional melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menegaskan pentingnya pembentukan Satuan Tugas dalam RUU tersebut, namun ia menekankan bahwa pengaturannya harus tetap fleksibel.

“Pada prinsipnya Kementerian PANRB memahami dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antar kementerian dan lembaga,” ujar Purwadi saat Rapat Pembahasan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Jakarta, Selasa (19/8).

Purwadi menjelaskan, pengaturan mengenai Satuan Tugas sebaiknya tidak diatur secara kaku dalam RUU, melainkan diturunkan melalui regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah. Hal ini bertujuan agar Presiden memiliki keleluasaan dalam menyesuaikan struktur dan peran Satuan Tugas sesuai kebutuhan yang berkembang.

“Proses pemindahan narapidana ini sifatnya dinamis. Maka mekanisme dalam RUU tidak perlu diatur terlalu teknis dan spesifik, khususnya terkait peran tiap kementerian/lembaga. Ini akan memudahkan penyesuaian ke depannya,” jelas Purwadi.

Menurutnya, setiap negara memiliki prinsip hukum yang berbeda, sehingga fleksibilitas menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan pemindahan narapidana lintas yurisdiksi.

Untuk itu, pengaturan detail sebaiknya dimuat dalam regulasi pelaksana agar dapat mengikuti perkembangan situasi global.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi narapidana yang terlibat dalam sistem peradilan antarnegara.

“Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif lintas kementerian dalam penyusunan RUU ini sebagai bagian dari upaya reformasi hukum nasional,” tutup Purwadi.