Dana Tidak Cukup, Eliyunus Tegaskan Nias Barat Belum Siap Rekrut P3K

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu/Foto : Dok Istimewa

Nias Barat, GPriority.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Nias Barat menegaskan bahwa daerahnya tidak diwajibkan melakukan perekrutan formasi dan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Paruh Waktu tahun 2025, apabila kemampuan keuangan daerah belum mencukupi.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu usai melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait perekrutan formasi dan pengusulan P3K Paruh Waktu tahun 2025 di kantor KemenPAN-RB, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).

“Namun, tadi kita telah mendengar bersama bahwa ditegaskan perekrutan dan pengusulan P3K Paru Waktu untuk 2025 ini yang masuk kategori R2, R3 dan R4 itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Eliyunus dalam keterangannya yang diterima Kamis (21/8).

Dia menambahkan, bagi daerah yang siap dan mampu untuk melakukan perekrutan, maka bisa menjalankannya.

“Bagi daerah yang siap dan mampu untuk membiayai belanja pegawai untuk R2, R3 dan R4 itu silakan direkrut,”ucap Eliyunus.

Namun, Eliyunus memastikan bahwa keuangan Kabupaten Nias Barat belum mampu melakukan pembiayaan pada perekrutan itu.

“Tapi bagi daerah seperti Nias Barat yang tidak mampu, ya keuangan daerahnya atau tekanan fiskal kita cukup tinggi ya, itu tidak wajib untuk melakukan perekrutan,” ucap Eliyunus.

“Karena nanti setelah direkrut dari mana sumber gajinya karena daerah tidak mampu untuk membiayai,”tambahnya.

Sebelumnya, ratusan tenaga honorer berstatus R2 dan R3 mengadakan aksi damai di Kantor Bupati Nias Barat di Lahom, Jumat (15/8/2025).

Para tenaga honorer itu menuntut Pemda Nias Barat untuk segera mengusulkan dan mengangkat mereka sebagai P3K Paruh Waktu.

Sebagai informasi, pemerintah telah membuka usulan penetapan kebutuhan P3K Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah. Adapun jadwal pembukaannya dimulai pada 7-20 Agustus 2025. Setelahnya, pengumuman alokasi kebutuhan P3K Paruh Waktu akan dilakukan pada 22 Agustus-1 September 2025. 

Jadwal lengkap pengusulan P3K Paruh Waktu ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang terbit per 8 Agustus 2025 dan ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini.

Dalam surat itu, disebutkan jadwal rekrutmen P3K Paruh Waktu ini didasari dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Pewarta : Fifi Abdurahman