Pemerintah Tambah Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba Jadi 1.494 IPWL

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah menambah akses rehabilitasi melalui peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan pada 2025.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menjelaskan pada tahun lalu kurang lebih 900 IPWL. Tahun ini Kemenkes menambah menjadi 1.494 IPWL.

Menurut Marthinus, bertambahnya jumlah IPWL juga sebagai bukti kehadiran negara untuk menyembuhkan para pecandu narkoba.

“Artinya ada peningkatan kemauan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan rehabilitasi,” ujar dikutip Antara, Jumat (9/5).

Lebih lanjut, Marthinus menekankan pengguna narkoba yang hendak melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum. Hal ini merespon banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.

Selain karena takut dihukum, kata Marthinus, para pengguna juga takut dimarjinalkan atau terkena sanksi sosial jika melapor untuk menjalani rehabilitasi.

“Ketika melapor, stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini, stigma negatif. Akhirnya mereka termarjinalkan,” ucap Marthinus.

Disamping itu, Marthinus mengungkapkan BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis oleh pengguna narkoba.

“Yang pertama adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN yang ada di Lido, Bogor. Itu menampung sekitar 500 orang per hari. Kemudian ada Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda bisa 200 orang lebih. Kemudian ada Loka di tiga tempat, yakni Lampung, Batam, dan Medan,” tuturnya.

Martinus menambahkan, sebanyak 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya.

“Mereka adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhabilitasi dan didukung. Berikan dukungan kepada dia, supaya dia merasa bahwa berada di lingkungan yang benar dan dia bisa memperbaiki kualitas hidupnya,” ucap Marthinus.

Foto: Humas BNN