Jakarta,Gpriority-Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan Pemerintah akan menutup sementara akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat kabinet terbatas yang Ia sampaikan melalui siaran pers dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.
Hal tersebut guna memutus rantai sebaran virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021,” tegas Retno.
Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada tanggal 28 hingga 31 Desember 2020, Retno menyebutkan akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam Addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 3 Tahun 2020.
Yaitu menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2X24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Kemudian pada saat kedatangannya di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang tes PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
“Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang PCR, dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujarnya.
Begitu pula dengan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Indonesia tetap diizinkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14 warga negara dan sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama.
Retno menuturkan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini berlaku bagi semua orang, kecuali bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru satgas Covid 19,” pungkasnya.(Dwi)
