Pemilu 2024, Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN di Sultra Menurun Drastis

Kendari, GPriority.co.id – Jumlah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) menurun. Dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu 2020 di Sultra, Dimana tercatat sebanyak 177 kasus pelanggaran netralitas ASN, sekaligus menempatkan Sultra di posisi pertama tingkat pelanggaran netralitas seluruh Indonesia.

Dalam laporannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencactat data pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2023-2024 sebanyak 38 ASN yang dilaporkan. 35 ASN diantaranya di proses KASN, lalu 31 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, 4 ASN tidak terbukti melanggar, 3 proses permintaan klarifikasi.

“Kemudian 28 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan 4 ASN belum ditindaklanjuti PPK. untuk 38 ASN ada dibeberapa Prov dan Kabupaten yaitu: Kabupaten Kolaka dengan jumlah laporan 21, Kabupaten Wakatobi 10 laporan, Kabupaten Muna 2 laporan, Kabupaten Konsel 1 laporan, Kabupaten Mubar 1, Kabupaten Konut 1 dan Provinsi Sultra 1, jadi totalnya 38 laporan,” tulis laporan KASN dikutip, Jumat (15/3).

Staf Ahli Gubernur Sultra, Bidang Pemerintah Hukum dan Politik, Laode Fasikin mengatakan komitmen ini merupakan kualitas pelayanan dan penerapan nilai dasar kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN di wilayah Provinsi Sultra.

Fasikin menekankan dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai ASN harus bersikap netral dan profesional, serta netralitas ASN merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan public, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.

‘’Setiap pegawai ASN diharapkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan ini pasal tidak membatasi apakah di jam kerja atau diluar jam kerja,’’ ujarnya saat memimpin Rakor evaluasi pasca pemilihan umum tahun 2024 dan pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (14/3).

Kedepan, Fasikin meminta agar menyiapkan instrumen sanksi yang berat dan juga denda bagi ASN termasuk pimpinannya yang melanggar netralitas ASN.

Dia berharap dapat meningkatkan pemahaman dan penglihatan kepada ASN pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara terhadap asas netralitas. Serta kata dia menekan angka pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sultra.

“Mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas yang tidak membeda-bedakan kelompok-kelompok tertentu. Lalu sebagai wujud tanggung jawab kita bersama untuk menjaga netralitas ASN di pemerintah provinsi Sultra secara keseluruhan,” tuturnya.

Foto: Pemprov Sultra