Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga masih berlaku.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan insentif pajak tersebut tetap mengacu pada arah pemerintah pusat.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa kebijakan bebas ganjil genap untuk kendaraan listrik juga tetap dipertahankan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Syafrin menilai, pengembangan kendaraan listrik perlu menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan.
