Jakarta, GPriority.co.id – Dalam perselisihan Pilkada Kabupaten Kaimana, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada (Pemohon) mendalilkan perolehan suaranya sebesar 14.907 atau 48,51% disebabkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana (Termohon) dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi (Pihak Terkait) yang memenuhi unsur untuk dapat dilakukan diskualifikasi maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mengenai hal tersebut kuasa hukum Paslon urut 1(Terkait), Mahatir.M Rahayaan, SH angkat bicara kepada Media ini pada Rabu (15/1).
Perihal yang dalil pemohon Paslon nomor urut 2, bahwa Paslon nomor urut 1 (Terkait) telah menjalankan tahapan dan prosedur dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 (Pilkada) sesuai dengan proses demokrasi.
Menurutnya, Tim kuasa hukum Paslon urut 1 (Terkait) siap menjawab berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
“kami siap mengawal kemenangan yang sudah didapatkan Paslon urut 1 pada 27 November 2024 lalu dengan kemenangan 15828 suara yang terdiri dari 7 Distrik di Kabupaten Kaimana,” ungkapnya
Lanjutnya, kehadiran Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 (Terkait) di Mahkamah Konstitusi untuk sidang pendahuluan merupakan langkah atau sikap untuk memperjelas dan memperterang perkara
perselisihan Pilkada Kaimana 2024.
Ia juga menegaskan, yang paling utama dari kehadiran Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 adalah mengawal kemenangan yang telah diperoleh.
“Yang terutama dari kehadiran kami adalah mengawal kemenangan Paslon nomor urut 1,” pungkasnya.(*)
Foto : GPriority/Jojie Matitaputty
