Jakarta, GPriority.co.id – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi pelaku usaha waralaba di seluruh Indonesia. Aturan baru ini mempermudah proses penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), yang sebelumnya kerap menjadi hambatan operasional di daerah.
Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita G. Supit mengatakan, selama ini, proses pengurusan STPW kerap dikeluhkan pelaku usaha karena berlarut-larut, terutama di tingkat pemerintah daerah. Tidak jarang pengusaha yang sudah menjalankan model bisnis waralaba justru dipanggil oleh aparat hukum karena belum memiliki STPW.
“Jangan salahkan pelaku usaha, yang lambat itu sering kali dinas di daerahnya,” ujar Levita di Jakarta, Selasa (16/9).
Dalam peraturan itu, ditegaskan bahwa proses penerbitan STPW di daerah tidak boleh lebih dari lima hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut STPW belum diterbitkan, maka bukti pendaftaran otomatis dianggap sebagai STPW yang sah.
“Jadi kalau dalam lima hari belum keluar STPW-nya, pelaku usaha bisa menunjukkan bukti daftar sebagai pengganti sah STPW. Tidak perlu takut saat ada pemeriksaan,” tegasnya.
Adapun kata Levita, pengurusan STPW pun gratis atau dikenakan biaya sangat ringan, sehingga tidak menjadi beban bagi pelaku usaha. Aturan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang antara pelaku usaha waralaba dan dinas daerah terkait lambatnya pengurusan STPW.
Kendati demikian, Levita mengatakan, agar bisa mendapatkan STPW, pelaku usaha waralaba wajib memenuhi sejumlah syarat. Seperti usaha telah berjalan minimal 3 tahun, telah memiliki minimal 3 outlet, memiliki laporan keuangan yang menunjukkan sudah balik modal, memiliki hak kekayaan intelektual atas merek dan bisnis mudah untuk diduplikasi dan diajarkan ke mitra franchise.
Sebelumnya, aturan mewajibkan usia bisnis minimal lima tahun. Namun kini dipangkas menjadi tiga tahun, menyesuaikan dengan tren bisnis modern yang lebih cepat balik modal, yakni sekitar dua setengah tahun.
“Kalau bisnisnya sudah balik modal dan menguntungkan, maka lebih layak untuk dijual sebagai franchise. Ini juga bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu janji-janji bisnis waralaba palsu,” ujarnya.
