Pilkada DKI, KPU Jakpus Bakal Rekrut 1.539 Petugas KPPS

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat akan merekrut 1.539 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Jakarta 2024. Perekrutan ini untuk anak-anak muda termasuk penyandang disabilitas. 

“Kami akan membuka perekrutan petugas KPPS untuk petugas Pilkada 2024 nanti. Kalau di pemilu kemarin kita 3.129 KPPS dan untuk Pilkada 2024 kita setengahnya ada 1.539 KPPS, jadi ada setengahnya dan nanti direkrut oleh kita,” ujar Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Efniadiansyah dikutip, Minggu (14/9).

Efni menyebutkan untuk persyaraan petugas KPPS Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan pesyaratan perekrutan petugas KPPS di Pemilu 2024. Syarat utama pastinya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan domisili yang bersangkutan.

“Kami pastikan dalam perekrutan KPPS tahun ini dilaksanakan dengan terbuka untuk siapapun yang memenuhi syarat. Bahkan tanpa melalui penunjukan oleh orang atau lembaga tertentu,” ujar Efni. 

Siapapun yang terpilih nanti, kata Efni, KPU Jakpus yakin petugas tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur dan syarat yang dilakukan KPU RI. Efni mengatakan perekrutan untuk anak-anak muda ini sebagai proses mencari generasi.

“Kita mencegah juga jangan sampai ada ketidakpahaman terutama dari stakeholders yang ada di tingkat RT/RW karena selama ini mungkin sebelum pemilu tahun 2024 untuk petugas KPPS itu mungkin rekomendasi atau penunjukan dari RT/RW. Nah ini kan yang jadi persoalan kemarin juga,” ujar Efni.

Selain itu, KPU Jakpus akan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan kepada petugas yang terpilih nantinya. Pelayanan ini juga termasuk layanan santunan jika ada petugas yang mengalami musibah saat menjalankan tugas.

“Tapi kalau Pilkada ini kemungkinan tidak jauh beda lah. Selisihnya pun paling Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” kata Efni.

Foto: GPriority/Dimas A Putra