Soal Gerakan Coblos Tiga Paslon di Pilgub Jakarta, Bawaslu: Tidak Dibenarkan!

Jakarta, GPriority.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi kemunculan gerakan coblos tiga pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta 2024. Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, gerakan coblos tiga pasangan calon sebagai upaya penjegalan demokrasi.

“Gerakan coblos tiga pasangan calon pada pemilihan Gubernur di Jakarta merupakan isi destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Puadi kepada awak media, Selasa (17/9)

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, upaya mobilisasi mencoblos lebih dari satu pasangan calon melanggar UU Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya memilih satu paslon, dan tidak dibenarkan dua atau tiga sekaligus, bahkan kalau itu terjadi surat suaranya dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Namun, Puadi menganggap kemunculan gerakan coblos tiga paslon menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan penyelenggara pemilu, tidak hanya Bawaslu tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Isu ini paling tidak sebagai pengingat bagi penyelenggara baik KPU atau Bawaslu untuk lebih memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat, termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu paslon,” ucapnya.

Foto: GPriority/Dimas A Putra