Penulis : Dimas | Editor : Haris | Foto : Istimewa
Jakarta,GPriority.co.id-Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku pihaknya masih berdiskusi soal aturan jam kerja di Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
Dia mengatakan pihak Dishub sedang melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk mempersiapkan aturan tersebut.
“Masalah jam kerja, Dinas perhubungan masih melakukan FJD,” kata Heru ditemui saat meninjau normalisasi Ciliwung, Senin (8/5).
Untuk itu, Heru menyampaikan bahwa nantinya hasil FGD tersebut menjadi mekanisme pengaturan jam kerja di DKI Jakarta.
“Terserah, tergantung hasil diskusi, nanti tergantung FJDnya nanti kita lihat,” lanjutnya.
Sebelumnya, aturan perubahan jam kerja di DKI Jakarta ini dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan saat berangkat ataupun pulang kerja.
Heru mengusulkan agar jam masuk kerja di Jakarta ini dapat dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB.
“Jadi masuknya di tiap gedung itu separuhnya, jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB nganter anak sekolah, jam 07.00 WIB dia ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi enggak ganggu dia sebagai orang tua yang mengantarkan anak,” tutur Heru dikutip GPriority pada Selasa, (9/5).
“Nanti ada juga yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB,” sambung Heru.
Heru menambahkan keputusan mengatur jam masuk kerja di Jakarta ini akan diserahkan kepada pihak swasta sehingga lebih adil. Melalui aturan pembagian jam masuk kerja ini, Heru mengklaim kemacetan di Jakarta dapat berkurang sebanyak 30 persen.
“Kalau (kantor-kantor) seperti di Thamrin dan Gatot Subroto jam 07.00 WIB, jam 08.00 WIB masuk 50 persen kan jadi berkurang (kemacetannya), turun 30 persen,” jelas Heru Budi.
